Kamis, 09 Desember 2010

PELAKSANAAN OTONOMI DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 DI KABUPATEN DEMAK

PELAKSANAAN OTONOMI DESA BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
DI KABUPATEN DEMAK

MAKALAH

Diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Filsafat Hukum
Dosen Pengampu : H. Jawade Hafidz, SH.MH





Disusun oleh :
KUSTI’AH
MH.09.15.0794



PROGRAM PASCA SARJANA MAGISTER (S2) ILMU HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
SEMARANG
2 0 1 0

DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL i
DAFTAR ISI ii

BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Rumusan Analisis 2
C. Tujuan Analisis 3
D. Manfaat Analisis 3

BAB II ANALISIS 4
A. Pelaksanaan Otonomi Desa di Kabupaten Demak 6
B. Faktor Pendukung dan Penghambat Pelaksanaan Otonomi Desa 7

BAB III PENUTUP 9
A. Simpulan 9
B. Saran 9

DAFTAR PUSTAKA 10

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Pengertian otonomi daerah yang melekat dalam pemerintahan daerah sangat berkaitan erat dengan desentralisasi. Baik pemerintahan daerah, desentralisasi maupun otonomi daerah adalah bagian dari suatu kebijakan dan praktek penyelenggaraan pemerintahan. Tujuannya adalah demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang tertib, maju dan sejahtera, setiap orang bisa hidup tenang, nyaman, wajar oleh karena memperoleh kemudahan dalam segala hal di bidang pelayanan masyarakat.
Otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menawarkan berbagai macam paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berbasis pada filosofi keaneka ragaman dalam kesatuan. Paradigma yang ditawarkan antara lain :
1. Kedaulatan rakyat
2. Demokrasi
3. Pemberdayaan Masyararakat
4. Pemerataan dan Keadilan
Dengan diundangkannya Undnag-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah untuk diterapkan sebagai payung hukum pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia, dapat memberikan implikasi yang besar bagi pelaksanaan pemerintahan di daerah termasuk juga pemerintahan desa.
Konsep tentang definisi desa sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yaitu untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup :
a. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa.
b. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten / Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa disertai pembeayaannya; yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
c. Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan / atau Pemerintah Kabupaten / Kota; yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
d. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada Desa.

B. Rumusan Analisis
Dari uraian diatas, dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana pelaksanaan Otonomi Desa di Kabupaten Demak berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ?
2. Faktor-faktor apakah yang menjadi pendukung dan / atau penghambat pelaksanaan otonomi desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ?




C. Tujuan Analisis
Tujuan dilaksanakannya analisis ini adalah :
1. Untuk mengetahui pelaksanaan Otonomi Desa di Kabupaten Demak berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi pendukung dan / atau penghambat pelaksanaan otonomi desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

D. Manfaat Analisis
Analisis ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai sumbangan pemikiran akademis yakni diharapkan menemukan konsep-konsep baru dalam ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada khususnya yang berkenaan dengan pelaksanaan otonomi desa.

BAB II
ANALISIS


Dasar pemikiran dari Otonomi Daerah adalah bahwa Negara Indonesia adalah merupakan negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan demikian Otonomi Daerah adalah merupakan kebijaksanaan yang sangat sesuai dengan asas desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi daerah dilaksanakan dalam rangka menerapkan asas desentralisasi dalam Pemerintahan di Indonesia. Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi diartikan sebagai pemerintahan kebebasan atas kemandirian (zelfstandigheid) bukan kemerdekaan (onafthankelijkheid), sedangkan otonomi daerah sendiri memiliki beberapa pengertian sebagai berikut :
1. Kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus sedaerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.
2. Pendewasaan politik rakyat lokal dan proses penyejahteraan rakyat.
3. Adanya pemerintahan lebih atas memberikan atau menyerahkan sebagian urusan rumah tangganya kepada pemerintah bawahannya. Sebaliknya pemerintah bawahan yang menerima sebagian urusan tersebut telah mampu melaksanakan urusan tersebut.

4. Pemberian hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah memungkinkan daerah tersebut dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.
Otonomi nyata diartikan sebagai keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan otonomi yang bertanggung jawab berarti perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam bentuk tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berkaitan dengan Otonomi Daerah, bagi Pemerintah Desa; dimana keberadaannya berhubungan langsung dengan masyarakat dan sebagai ujung tombak pembangunan, Desa semakin dituntut kesiapannya baik dalam hal merumuskan Kebijakan Desa (dalam bentuk Perdes), merencanakan pembangunan desa yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta dalam memberikan pelayanan rutin kepada masyarakat. Demikian pula dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya kreatifitas dan inovasi masyarakat dalam mengelola dan menggali potensi yang ada sehingga dapat menghadirkan nilai tambah ekonomis bagi masyarakatnya. Dengan demikian, maka cepat atau lambat desa-desa tersebut diharakan dapat menjelma menjadi desa-desa otonom, yakni masyarakat desa yang mampu memenuhi kepentingan dan kebutuhan yang dirasakannya.
Keberhasilan pelaksanaan Otonomi Desa ditandai dengan semakin mampunya Pemerintah Desa memberikan pelayanan kepada masyarakat dan membawa kondisi masyarakat ke arah kehidupan yang lebih baik. Dengan terselenggaranya Otonomi Desa, maka hal itu akan menjadi pilar penting Otonomi Daerah, Keberhasilan Otonomi Daerah sangat ditentukan oleh berhasil tidaknya Otonomi Desa. Melalui pengertian tersebut, prinsip utama otonomi desa adalah kewenangan membuat keputusan-keputusan sendiri melalui semangat keswadayaan yang telah lama dimiliki oleh desa, dalam satu kesatuan wilayah pedesaan.
Selayaknya desa dipercaya untuk mengurus dirinya dalam unit wilayah kelola desa melalui peraturan yang dibuat secara mandiri. Ciri paling kuat pemerintahan desa-desa tradisional di Indonesia adalah adanya peranan dana swadaya dan gotong royong. Dua ciri tersebut merupakan modal sosial yang jauh lebih penting (dan potensial) ketimbang modal keuangan.
Modal sosial sebagai potensi kemandirian dan sumber daya alam sebagai sumber pendapatan adalah landasan berkembangnya ekonomi rakyat dan kemandirian desa guna mencapai otonomi.
1. Pelaksanaan Otonomi Desa di Kabupaten Demak berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yaitu bahwa secara materi hukum pemerintah Kabupaten Demak telah melaksanakan materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Pada dasarnya UU tersebut masih berlaku dan relevan pada saat ini. Hal tersebut dibuktikan dengan telah dibuat / ditetapkannya 7 (tujuh) Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pelaksanaan otonomi desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Ketujuh Peraturan Daerah (Perda) tersebut adalah :
- Perda No. 1 Th. 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan dan Pengesahan Badan Permusyawaratan Desa.
- Perda No. 2 Th. 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa.
- Perda No. 3 Th. 2007 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Perda No. 4 Th. 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Lelangan Tanah Desa dan Dana Perimbangan Keuangan Antar Desa di Wilayah Kabupaten Demak.
- Perda No. 6 Th. 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
- Perda No. 8 Th. 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Perda No. 9 Th. 2007 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
2. Faktor Pendukung dan Penghambat Pelaksanaan Otonomi Desa dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
a. Hal-hal positif yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang merupakan faktor-faktor yang mendukung Pelaksanaan Otonomi Desa adalah sebagai berikut :
- Berkaitan dengan makna Desa bahwa Desa sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan pengertian tersebut di atas sangatlah jelas bahwa pemerintahan desa tidak lagi diarahkan pada self governing community.
- Berkaitan dengan kewenangan Desa bahwa Desa diberikan kewenangan untuk mengurusi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten / Kota dan tugas pembantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah.
- Berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa secara langsung yang berarti masyarakat dapat memilih Kepala Desanya sesuai yang dikehendaki yang mereka anggap mampu membawa desanya lebih maju dari sebelumnya.
- Keberadaan Sekretaris Desa dari unsur PNS, dengan diambil / diangkatnya Sekretaris Desa dari unsur Pegawai Negeri Sipil, maka kegiatan kepemerintahan akan dapat dikelola sesuai prinsip manajemen pemerintahan yang baik.
b. Hal-hal terkandung dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang merupakan faktor-faktor yang menghambat Pelaksanaan Otonomi Desa adalah sebagai berikut :
- Pengaturan mengenai Desa dalam Undang-Undang yang baru dapat dianggap memiliki semangat sentralistik karena hanya memperkuat eksekutif (pemerintah desa) kemudian gagasan tentang otonomi desa akan menjadi semakin kabur.
- Kekuasaan kepala desa yang selama ini menjadi ”raja kecil” akan dapat semakin kuat karena kewenangan kepala desa menjadi sangat besar dan tidak adanya kontrol dari rakyat yang selama ini menjadi salah satu fungsi Badan Perwakilan Desa. Kekhawatiran lain adalah berpindahnya fungsi kontrol ke tangan Camat selaku perangkat daerah bisa menimbulkan pola ABS (Asal Bapak Senang).
- Terjadinya penghilangan hak otonomi rakyat karena adanya peluang desa menjadi kelurahan dan kekayaan desa tersebut menjadi kekayaan daerah yang dikelola oleh kelurahan.

BAB III
PENUTUP


1. Simpulan
Secara umum pelaksanaan otonomi desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sudah sesuai dengan materi yang telah ada, tetapi faktor utamanya terkait penentuan kebijakan pemerintah daerah dalam pengaturan desa yang untuk masa sekarang perlu melibatkan unsur Kecamatan sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah di wilayah, untuk disampaikan kepada pemerintah desa meskipun secara garis koordinasi kepala desa bertanggung jawab kepada Bupati.

2. Saran
- Untuk masalah faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan otonomi desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perlu disempurnakan.
- Perlu adanya pembinaan aparat desa secara komprehensif secara rutin dan secara periodik dengan melibatkan aparat Kecamatan dan Kabupaten serta aparat terkait melalui pembentukan tim pembina desa dengan sasaran penggunaan dana perimbangan desa yang dirasa banyak sekali persoalan dalam pelaksanaannya serta penataan administrasi desa secara umum.

DAFTAR PUSTAKA


Saddu Wasistono, 2001, Kapita Selekta Manajemen Pemerintah Daerah, Alqapriat Jatinangor Sumedang, h.6.

Bayu, Suryaningrat, 1976, Pemerintahan dan Administrasi Desa, Ghalia Yayasan Beringin KORPRI Unit Depdagri, Bandung.

Christine S.T. Kansil, Pemerintahan Daerah di Indonesia (Hukum Administrasi Daerah 1903 – 2001), Sinar Grafika, Jakarta.

Arikunto, Suharsimi, 2003, Manajemen Penelitian, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Bhenyamin Hoessen, 1995, Berbagai Faktor Yang Mempengaruhi Besarnya Otonomi Daerah Tingkat II. Suatu Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Dari Segi Ilmu Administrasi Negara. Desertasi untuk Gelar Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, 1993 dan Desentralisasi Dan Otonomi Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar Dalam Ilmu Administrasi Negara pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, UI, Jakarta.

Pemerintah Kabupaten Demak, 2000, Perda Kabupaten Demak No. 20 Th 2000 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Pemecahan dan Penggabungan Kelurahan, Bagian Hukum Kabupaten Demak.

Pemerintah Republik Indonesia, 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah.

Pemerintah Republik Indonesia, 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.

Sekretariat Daerah, 2007, Himpunan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Tahun 2007, Bagian Hukum Kabupaten Demak.

Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Demak, 2006, Peraturan Pemerintah Daerah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Kelurahan, Demak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar